Lakukan Pemecatan , LBH – HAMI Kolaka Bakal laporkan Kades Lalonggolosua di DPRD

0
1930
Ketgam : Ketua LBH - Hami Kolaka,Adri ( Tengah)saat memberikan siaran pers kepada sejumlah media

Lintassultra.com,Kolaka – Lembaga Bantuan Hukum – Himpunan Advokat Muda Indonesia ( LBH-HAMI ) Kolaka bakal melaporkan Kades Lalonggolusua, Kecamatan Tanggetada Nukdin ke DPRD Kolaka. Kades Lalonggolusua itu,diduga melakukan pemecatan sepihak pada aparatnya tanpa mekanisme yang ada, sabtu (09/02/19).

Melalui Kuasa Hukum, aparat yang diberhentikan, Andri Alman Assigaf, SH
Melakukan upaya hukum atas tindakan sepihak yang dilakukan Kepala Desa Lalonggolosua yang dinilai sangat keliru melakukan pemecatan terhadap aparatnya.

Menurut Ketua HAMI Kolaka ini, pergantian perangkat Desa itu memang kewenangan Kepala Desa, hanya saja Kades Lalonggolosua melakukannya tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Boleh saja dilakukan pergantian perangkat, tapi harus ada dasar Hukumnya” jelasnya melalui siaran persnya disejumlah media.

lanjutnya apa yang akan dilakukan Kades Lalonggolosua, itu sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa No.6 pasal 53 tentang mekanisme pemberhentian aparat desa, serta PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 tahun 2014 tentang peraruran pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ditambahkannya, tentang Larangan Kepala Desa itu sudah jelas tertuang dalam UU No.6, pasal 29, huf a sampai f. Jika Seorang Kepala Desa tidak mengindahkan, maka bisa saja sanksinya Kades tersebut dapat diberhentikan.

Sebagai Kuasa Hukum aparat yang diberhentikan, Andri sudah melakukan upaya penyelesaian dengan melayangkat surat kepada Kades Lalonggolosua. Sebelum menempuh jalur yang lebih tinggi, harapannya agar Kades Lalonggolosua segera membatalkan SK pemberhentian Perangkat Desa yang terbit Tahun 2018 itu.

Namun jika Nukdin tetap pada prinsipnya, maka selaku kuasa hukum pelapor dengan Nomor surat kuasa : 063/ pid/ SKK-LBH-HAMI/ll/2019/KLK, akan melayangkan surat ke DPRD untuk dilakukan Hearing, se segera mungkin.

“Bila mana tindakan persuasif yang kami lakukan tetap tidak ada tanggapan Kades, maka kami akan menyurat ke DPRD untuk hering.” tutup Andri. (Red/Anto).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here