Lintassultra.com,Unaaha – Divisi tehnik penyelengaraan dan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Konawe sambangi SMAN I Asinua Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe pada, rabu( 6/2/2019).
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Muh Kaffi dalam kesempatan itu didepan 30 peserta sosialisasi menyampaikan, tata cara pemungutan suara,syarat pemilih dan memperkenalkan jenis surat suara yang akan digunakan.
Selain itu,peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman tentang Demokrasi, sistem pemilu di indonesia dan tingkat pengawasan dalam menangkal money politik.
“Kami berharap agar peserta sosialisasi dapat mengetahui lebih dini tentang Demokrasi, tahapan pemungutan suara dan mencegah terjadinya money politik”. Harapnya.
Sementara itu,Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan,Armanto menekankan kepada pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun dan atau yang sudah menikah agar memastikan telah memiliki KTP el atau suket.
“Jika yang belum memiliki agar secepatnya melakukan perekaman atau menghubungi pihak PPS ditempat masing-masing”. Katanya.
Dalam kesempatan itu Armanto juga menjelaskan ,tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) secara berurutan. Saat pemilih Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Pada saat tiba di TPS agar mendaftar kemudian duduk dan menerima Surat suara dari petugas pemungutan surat suara. Setelah menerima surat suara kemudian pemilih melakukan pencoblosan lalu memasukan surat suara di kotak suara sesuai jenis pemilihannya,serta mencelup salah satu jarinya ketinta”. Jelasnya.( Red/LS)