Hadiri Panggilan Bawaslu , Titin Dicecar 20 Pertanyaan

0
778

Lintassultra.com,Unaaha – Calon anggota Legislatif ( Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,Titin Nurbaya Saranani telah memenuhi undangan Klarifikasi Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Konawe pada,senin (4/2/2019) sekira pukul 09.30 wita.

Caleg PAN itu dipanggil Bawaslu ,terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi sembako didua Kecamatan yakni Kecamatan Puriala dan Meluhu.

Usai dilakukan pemeriksaan,kuasa hukum terlapor,Ikbal mengaku tidak bisa memberikan materi pemeriksaan secara gamblang. Karena hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.

Namun Ikbal menyampaikan kalau kliennya terlapor atas dugaan pelanggaran pembagian Sembako (gula dan teh). Laporan tersebut datang dari dua kacamatan, yakni Panwascam Puriala dan Meluhu.

“Untuk pertanyaan, tadi ada sekitar dua puluh pertanyaan yang ditanyakan,” ujarnya.

Ikbal juga kembali mengklarifikasi kalau pada pemanggilan pertama kliennya bukan sengaja untuk mangkir. Akan tetapi ada kesalahan kominukasi antara yang menerima surat panggilan dari Bawaslu dengan kliennya.

“Pada intinya kami taat hukum, sehingga begitu mendengar ada panggilan, klien saya segera mengagendakan untuk pemeriksaan,” jelas Ikbal.

Terkait pandangannya atas tuduhan terhadap kliennya yang melakukan pembagian Sembako, Ikbal menampiknya. Ia mengaku kalau keluarga kliennya memang gemar berbagi Sembako. Sehingga tidak perlu mengaitkannya dengan momen politik saat ini.

“Klien saya pun dalam aktivitas politiknya belum pernah ke Puriala dan Meluhu (tempat ia di laporkan, red),” tandasnya. ( Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here