Lintassultra.com,Unaaha- Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Sulawesi Tenggara,Titin Nurbaya Saranani akhirnya menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Konawe pada senin,(4/2/2019) sekira pukul 09.00 wita. Setelah sebelumnya tidak hadir dari pemeriksaan Bawaslu.
Titin Nurbaya Saranani memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi sembako dan pemasangan bender di Kecamatan Meluhu dan Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe yang dilakukan Tim suksesnya.
Titin Nurbaya Saranani, hadir di Bawaslu didampingi kuasa hukumnya, Muh Ikbal,SH.MH dan LO Partai Amanat Nasional,Asdar. Titin Nurbaya Saranani sendiri diperiksa staf Bawaslu Kabupaten Konawe, Erwin Ratno,SH.MH.
Hingga berita ini diterbitkan,belum ada konfirmasi langsung dari Bawaslu soal berapa pertanyaan yang disasar terhadap caleg DPRD Provinsi itu.( Red/LS)