Lintassultra.com,Unaaha – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu pada, Kamis (31/01/2019) sekira pukul 22:00 Wita. Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu berdasarkan informasi masyarakat.
Suryadi alias Adi (23), warga Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara tak bisa berkutik saat digandang kekantor polisi.
Selain menangkap dan menahan tersangka, Sat Res Narkoba turut memeriksa Sumari bersama Irpan masing masing warga Inolobunggadue sebagai saksi.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kepala Satuan ( Kasat ) Resrse Narkoba, Iptu Abd.Harist saat di temui di Mapolres Konawe membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Abd Harist mengatakan bersama tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti berupa 4 (empat) shacet bening yang diduga berisi narkotik jenis shabu dengan berat bruto 1.76 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 400.000,- dan satu buah HP merk Samsung warna putih milik tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima,” kata Kasat Res Narkoba Konawe, saat ditemui Kamis malam, (31/1/2019) sekira pukul 23:45 Wita.
Adapun Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wita, anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka SURYADI alias ADI akan mengedarkan/ menjual narkotik jenis shabu di sekitar kompleks perkantoran Unaaha.
Saat itu tersangka diketahui menggunakan motor Honda CBR warna hitam. Atas informasi tersebut, empat personil Res Narkoba melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.
“Sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti,” kata perwira dengan pangkat dua balak di pundak itu.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti diduga narkotik jenis shabu yang dibungkus dengan kertas warna putih sebanyak tiga bungkus. Namun barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah barangnya yang akan diedarkan kepada pemesan.
“Pengakuan tersangka, sebelumnya sekitar pukul 15.00 wita lebih dulu memakai shabu di rumahnya sendiri,” ucapnya.
Kini tersangka diamankan di Mako Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengambil darah dan urine untuk kemudian kami bawa ke Labfor Cabang Makassar untuk diperiksa,” kata Iptu Abd Harist . ( Red/LS).