Lintassultra.com,Unaaha – Trnt (35) tahun seorang kepala keluarga warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara tak bisa berkutik setelah,diamankan Unit Reskrim Mapolsek Puriala. Tersangka diamankan polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental sebut saja Mawar ( 20) tahun ,yang juga masih tetangganya.
Awal kejadiannya bermula pada,minggu ( 20/01/2019 ) sekira pukul 14.00 wita . Saat itu tersangka sementara menjerat burung disalah satu kebun karet yang ada di Kecamatan Puriala ,tiba-tiba tersangka melihat korban melintas membawa ternak sapi untuk di gembala.
Tersangka yang sudah dirasuki setan, kemudian berubah fikiran. Bukannya menjerat burung tetapi dia malah mendekati korban yang sementara jalan sendiri.
Saat itu juga tersangka,langsung memeluk korban dari belakang dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan namun ajakan tersangka ditolak.
Karena menolak ajakan berhubungan badan,tersangka kemudian mengangkat korban sambil menyekap mulut korban dan membawanya kehutan-hutan untuk disetubui.
Korban yang mengalami keterbelakang mental itu,sempat merontah saat dipaksa melayani nafsu bejad tersangka.Namun Karena tenaga tersangka lebih kuat sehingga tersangka leluasa melakukan aksinya menyetubui korban sebanyak satu kali.
“Saya peluk dari belakang kemudian saya gendong ke hutan-hutan baru saya paksa berhubungan badan”. jelas tersangka saat ditemui di ruang tunggu Reskrim Mapolres Konawe untuk diperiksa kejiwaannya pada,rabu ( 30/01/2019 ).
Kapolres Konawe,AKBP Muh Nur Akbar,SH.S.IK.MH melalui Kasi Humas,Iptu Ramis P, SH yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolsek Puriala guna pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan atau Pasal 289 KUH.Pidana tentang Pencabulan ancaman hukuman 9 tahun”. Jelas mantan Kasat Reskrim Narkoba Polres Konawe ini.( Red/LS).