Dipanggil Bawaslu,Fachry dan Titin Ogah Hadir

0
808
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra , SH

lintassultra.com,Unaaha – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, rupanya tidak main-main dalam menangani dugaan pelangaran pemilu yang dilakulan Calon Legislarif ( Caleg ) DPR RI asal Partai PAN, Fachry Pahlevi Konggoasa dan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara,Titin Nurbaya Saranani.

Sesuai jadwal pemeriksaan kedua caleg tersebut akan diperiksa pada hari ini,rabu (30/01/2019). Namun,kedua caleg dimaksud tidak memenuhi panggilan pertama sesuai surat yang dilayangkan Bawaslu. Meski demikian Bawaslu Kabupaten Konawe telah membuat surat kedua untuk dikirimkan kepada kedua terlapor.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra, SH mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Penanganan Pelanggaran, maka Bawaslu diberikan kesempatan untuk melakukan panggilan kedua secara patuh terhadap terlapor.

“Saat ini Bawaslu telah membuat Surat Panggilan kedua dua terhadap terlapor,” kata Indra sapaan akrab Kordiv HPP Bawaslu Konawe itu, melalui siaran Pers, Rabu (30/1/2019).

Menurut Indra, untuk panggilan kedua itu, Bawaslu Konawe mengagendakan pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor sekretariat Bawaslu Konawe besok, Kamis (31/1/2019) sekira pukul 19:00 Wita.

Dikatakan, jika panggilan kedua terlapor tak kunjung memenuhi panggilan tersebut, maka Bawaslu tetap akan melakukan kajian terhadap status temuan dengan menjadikan keterangan saksi-saksi, penemu, serta barang bukti, sebagai acuan dan dasar untuk melanjutkan proses penanganan pelanggaran tersebut dengan atau tanpa keterangan terlapor.

Masih kata Indra, pada prinsipnya, Bawaslu Konawe berharap agar kedua terlapor dapat kooperatif menghadiri panggilan kedua serta memberikan keterangan kepada Bawaslu.

“Bahwa pada prinsipnya panggilan Bawaslu adalah ruang untuk terlapor mengklarifikasi dugaan dan atau laporan yang ditujukan kepadanya. Jadi kalau tidak hadir, ruang klarifikasinya hilang, kalau sudah masuk tahap penyidikan statusnya sudah beda,” jelas Indra.

Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, bertempat di Kantor Sektretariat Bawaslu Konawe.

Namun, sampai dengan pukul 16:00 Wita terlapor maupun saksi-saksi yang ikut membagikan sembako tidak mengindahkan panggilan Bawaslu Konawe itu.( Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here