Tiga Terdakwa Korupsi Dinas Perikanan Dituntut Dua Tahun Penjara

0
1278

Lintassultra.com,Kendari – Tiga mantan pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara di tuntut dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa tahun 2015 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH membenarkan hal tersebut, Ketiga mantan Pejabat Dinas DKP yakni Mantan Kadis Perikanan Kabupaten Konawe yang sekarang menjabat Asisten III Setda Kabupaten Konawe Joko Rudianto, Kabid di Dinas Perikanan Konawe sekarang menjabat Kabid di Nakertrans Konawe Kusdiana, dan Mukmin selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Konawe tahun 2015.

“Selain menuntut dua tahun penjara, kami juga membebankan uang denda sebanyak Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan subsider tiga bulan kurungan penjara, “ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Meski demikian dalam tuntutan tersebut jaksa rupanya tidak membebankan uang pengganti, sebab, ketiga terdakwa telah membayarkan uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus tersebut bermula saat pihak Kejari Konawe menemukan adanya dugaan penyimpangan kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa pada di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe tahun 2015 lalu.

Kemudian, akibat perbuatan ke tiga tersangka tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp735 juta, jumlah tersebut sesuai perhitungan audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. (Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here