Lintassultra.com,Unaaha – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Konawe gelar rapat bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe pada,kamis (24/01/2019) sekira pukul 16.00 wita.
Dalam rapat tersebut,sentra Gakumdu membahas empat temuan Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam) terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Timses Caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai PAN,Fahry Pahlevi Konggoasa dan Caleg DPRD Provinsi Titin Nurbaya Saranani.
Kordinator Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran ( HPP ) Bawaslu Kabupaten Konawe,Indra Eka Putra, mengatakan ,pembahasan yang digelar Gakumdu yakni pembahasan terkait dengan syarat formil dan materil temuan dimana hasil pembahasannya memenuhi syarat formil materil temuan.
“Kita juga telah plenokan laporan tersebut kemarin, Jadi pembahasan satu itu dilakukan 1 x 24 jam pasca laporan diregistrasi di tingkat Kabupaten. Pasca pembahasan satu kita akan lakukan kajian dan wajib memanggil terlapor,pelapor,saksi dan dapat menghadirkan ahli”. Jelasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Konawe telah memeriksa lima saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan anak dan istri Bupati Konawe itu.(Red/LS).