Lintassultra.com,Unaaha – Sat Reskrim Mapolres Konawe mengamankan seorang pemuda bernama, RS (19) tahun salah satu warga Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.RS diamankan polisi atas dugaan menyetubui adik tirinya sebut saja Mawar ( 9) tahun.
Terbongkarnya aksi bejad,RS berawal pada , selasa malam ( 15/01/2019) saat itu korban sementara tidur dikamarnya tiba-tiba tersangka menyelinap masuk kedalam kamar korban. Saat dikamar tersangka kemudian menyekap mulut korban sambil membuka celana dalam korban yang sementara tertidur pulas.
Usai membuka celana dalam korban,RS langsung( maaf memasukan alat kelaminnya kekemaluan korban red). Saat itu adik kandung korban sebut saja bunga( 7) tahun melihat tersangka sementara menjalankan aksinya.
Setelah melihat kejadian itu,Bunga langsung berlari melaporkan persoalan tersebut ke orang tuanya. Begitu mendapatkan laporan dari saksi,orang tua kandung korban kemudian bergegas masuk kekamar korban.
” Pada saat orang tua korban ini masuk kekamar ,tersangka langsung lompat dan melarikan diri”. Kata Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar,SH.S.IK.MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmad zam zam,sabtu.(19/01/2019).
Lanjut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini,atas dasar kejadian itulah orang tua korban membawa anaknya untuk melaporkan persoalan tersebut di Mapolres Konawe dengan Laporan Polisi, LP : 10/K/I/2019/SULTRA/RES KONAWE/SPKT, tanggal 16 Januari 2019.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka yang kini telah diamankan di Sel tahanan Polres Konawe ,dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D sub pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E sub pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.( Red/LS)