Lintassultra.com,Unaaha – Hasmin ( 33) tahun salah satu oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada, Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Konawe yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan Narkoba jenis sabu. Selain sanksi pidana ,sanksi pemecatan juga menantinya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag )Tata Usaha (KTU) Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rahmatia mengatakan yang bersangkutan . Selain akan menjalani hukuman pidana , yang bersangkutan juga akan menerima sanksi sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
” Kalau mengacu aturan , jika putusan pengadilan yang bersangkutan dipidana 2 tahun penjara maka yang bersangkutan akan dipecat dengan tidak hormat dari ASN . Pada saat sudara Hasmin menjalani,” katanya.
Kasus yang sama pada tahun 2016 lalu Ia tidak dipecat karena putusan pengadilan pada saat itu yang bersangkutan hanya di vonis 1,4 tahun penjara. Sekarang kami tunggu hasil sidang dan putusan pengadilan.
Dikatakannya, pada tahun 2017 lalu, setelah bebas menghirup udara segar, Hasmin telah masuk menjalankan tugasnya sebagai abdi negara walaupun jarang masuk. Tetapi,seluruh pekerjaan yang diberikan dilaksanakan dengan baik.
Meski menjalankan tugas dengan baik,Hasmin tetap menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat pada Oktober 2018 lalu.
” Pada tahun lalu kami berikan nasehat dan pembinaan terhadap yang bersangkutan dan pengaruhnya cukup besar. Pekerjaan pendataan di wilayah Abuki untuk penerbitan ribuan sertifikat tanah program PTSL dari BPN RI, semuanya tuntas,” jelasnya.
Sekedar diketahui,Hasmin ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Konawe untuk kedua kalinya,jika pada tahun 2017 lalu dia divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim PN unaaha.(Red/LS).