lintassultra.com,Kendari – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada perkara dugaaan tindak pidana korupsi Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, kembali di gelar di pengadilan tipikor kota kendari dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.( 07/01/2019).
Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Tipikor Kendari dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe,Sahrir.
Di depan majelis Hakim PN Tipikor, saksi Hj. HM salah satu oknum anggota DPRD Konawe mengakui telah menerima dana sebesar Rp.550 juta. Dana dimaksud merupakan dana yang diterima dari terdakwa Kusdiana sebagai dana ucapan terima kasih yang di serahkan langsung di kantor DPRD Konawe.
Selain itu Hj. HM juga membeberkan jika dana tersebut telah dibagikan kepada beberapa rekannya saat menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Konawe sebesar 20 juta per orang . Sementara dana sebesar 410 juta digunakan secara pribadi untuk membayar utang – utangnya.
Lanjutnya didepan Majelis Hakim , setelah menerima dana itu,hanya dalam waktu seminggu . Dia dan anggota komisi menyerahkan kembali dana sebesar 550 juta ke terdakwa Kusdiana. Selain itu, dana ucapan terimah kasih yang diberikan kepadanya diketahui, Joko Rusiyanto pada saat menjabat Kadis Perikanan.
Sementara itu,Saksi Auditor BPKP Sultra yang ditunjuk sebagai saksi ahli di depan majelis hakim mengatakan,dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BPKP Sultra menemukan adanya pertanggung jawaban atau pembayaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ditanya hakim ketua, kenapa bisa terjadi, saksi ahli menjelaskan,bahwa pengelolaan administrasi keuangan dinas perikanan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Selain itu,saksi Auditor BPKP Sultra juga mengatakan, bahwa telah terjadi pemotongan dana dari rekening yang di teransfer ke rekening bidang yang katanya buat pembayaran pajak.
” Setelah kami telusuri ternyata tidak ada bukti pembayaran pajak sebagai mana di maksud,” Jelas auditor BPKP itu.
Untuk di ketahui kasus korupsi dinas perikanan kab.konawe TA. 2015 berdasarkan hasil audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp. 735 juta dan menyeret tiga tersangka masing masing Ir.Joko Rusiyanto (mantan kadis perikanan 2015 medio lalu ), Kusdiana dan Mukmin.( Red/LS)