Lintassultra.com,Unaaha – Enam pemuda warga Kecamatan Lambuya harus berurusan dengan polisi . Erik Salah satu pemuda yang diamankan merupakan otak pelaku penganiayaan.
Ketiga pemuda ini diamankan polisi,berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/01/K/I/2009/SULTRA/RES KONAWE/SPKT,tanggal 01 januari 2019 atas dugaan penganiayaan terhadap Putu Krisnawan.
Kapolres Konawe,AKBP Muh Nur Akbar,SH.S.IK.MH melalui Kasat Reskrim,Iptu Rachmad zam zam yang dikonfirmasi mengatakan, keenam pemuda ini ditangkap Unit Tim Khusus Mapolres Konawe pada tanggal ( 03/01/2019) di Desa Matahoalu Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.
Awal terjadinya tindak pidana penganiayaan bermula saat, terduga bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe. Saat itu korban lewat mengunakan motor dan hampir menabrak salah satu teman pelaku.
” Pada saat itu korban mengeluarkan kata- kata jorok sehingga terduga dan rekan-rekannya mengejar dan memberhentikan korban. Setelah,itu terduga bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan,” Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keenam terduga dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun masa kurungan.( Red/LS)