Miliki Sabu, Pegawai BPN Konawe Kembali Diamankan Polisi

0
2673

Lintassultra.com,Unaaha – Hasmin( 33) tahun Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Konawe, kembali berurusan dengan polisi. Hasmin ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 2,16 gram pada,jumat malam ( 04/01/2019). Sekira pukul 24.40 wita.

Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Mapolres Konawe di jalan Naggotuako, Kelurahan Abuki,Kecamatan Abuki,Kabupaten Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dari tangan tersangka,polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu,satu sendok sabu terbuat dari pipet,dua bungkus yang berisikan sacset sebanyak 127 sacset,satu buah hp nokia,

Pengungkapan tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu ini,bermula dari informasi masyarakat jika,tersangka akan membawa sabu dilingkungan rumahnya di jalan Nangguatako Kelurahan Abuki.

Atas informasi tersebut anggota unit Narkoba Mapolres Konawe melakukan penyelidikan , pada pukul 23.30 wita polisi menemukan tersangka yang baru tiba dirumahnya mengunakan motor.

Setelah didatangi polisi, tersangka langsung melarikan diri. Saat melarikan diri,tersangka terjatuh pada saat itu juga tersangka meletakan bungkusan plastik warna biru yang didalamnya diduga berisikan kristal bening sebanyak 7 sacset.

Setelah itu, tersangka kembali melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan. Pada saat diamankan,polisi kembali menemukam alat hisap/ bong.

Usai mengamankan tersangka,polisi lalu melakukan pengeledahan dirumah tersangka yang disaksikan Ketua RW dan Kepala Kelurahan Abuki. Dari dalam rumah tersangka,ditenukan dua pak bungkusan plastik kosong.

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar,SH.S.IK.MH Melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abd Harist yang dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sebelumnya,tersangka juga pernah ditangkap atas kepemilikan sabu di ruang kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Konawe pada tahun 2016 lalu dan divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun masa kurungan dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah,” Jelasnya.( Red/ LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here