Lintassultra.com, Unaaha – Setelah melaksanakan Putusan MK melantik tambahan PPK masing-masing dua orang tambahan di 27 kecamatan, hari ini KPU Konawe melantik 29 Penganti Antar Waktu (PAW) PPS,jumat ( 04/01/2019).
Pelantikan ini didasari pengunduran diri oleh 29 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 17 kecamatan.
Kordiv SDM KPU Konawe Andang Masnur mengatakan ke 29 PPS ini bertahap memasukkan pengunduran diri sejak Desember 2018 yang lalu. Hal ini disebabkan karena beberapa anggota PPS tersebut diterima bekerja di luar daerah.
“Total ada 29 orang yang mengundurkan diri sejak desember kemarin. Kebanyakan karena mereka diterima bekerja diperusahaan tambang.” Jelasnya.
Selain karena bekerja di luar daerah, penyebab lain juga karena ada yang menikah dengan sesama penyelenggara sehingga mesti salah satunya mengundurkan diri.
“Memang dalam UU disebutkan tidak boleh ada penyelenggara yang punya hubungan ikatan suami istri, jadi salah satunya harus mengundurkan diri”. Ungkapnya.
Sehari sebelumnya para PPS pengganti antar waktu ini sebelumnya dilakukan klarifikasi dan wawancara terhadap kesediaan mereka menjadi PPS di kantor KPU Konawe.
“Kita lakukan klarifikasi kepada mereka jangan sampai diantara mereka ada yang berapiliasi dengan partai politik atau caleg tertentu,” Tegasnya.
Andang Masnur berharap para PPS yang hari ini dilantik agar bersedia bekerja membantu menyelesaikan tahapan pemilu dan bersedia tidak mundur sampai pemilu selesai digelar.
“Sebelum dilantik mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersedia bekerja dan tidak mundur sampai pemilu 2019 selesai digelar,” Harapnya.
Untuk diketahui pelantikan PAW PPS ini dilakukan oleh Ketua KPU Konawe Muh. Azwar di dampingi oleh keempat komisioner lainnya Andang Masnur, Armanto, Andriansyah Siregar dan Mu. Kahfi Zurahman.( Red/LS).