Lintassultra.com,Unaaha – Penetapan Rancanagan Peraturan Daerah ( Raperda ) menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) tahun 2019 yang batal ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe pada,senin malam ( 31/12/2018 ).
Rupanya, membuat gerah tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe. Melalui juru bicara tujuh fraksi tersebut,Irawati menyebut, alasan penolakan saat rapat paripurna penetapan APBD 2019 seharusnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) melampirkan dokumen APBD yang akan ditetapkan.
“ Seharusnya TAPD melampirkan dokumen APBD 2019 yang akan di tetapkan padahal itu wajib dilampirkan paling lambat satu minggu sebelum penetapan.” Katanya saat menggelar konfrensi Pers diruangan Wakil Ketua I DPRD Konawe pada,rabu (02/10/2019.
Selain itu,kata Irawati yang dilampirkan hanya ringkasan APBD 2019. Menurutnya, Itu tidak mungkin ditetapkan sebagai APBD tahun anggaran 2019,karena tidak diketahui isi dokumen APBD 2019 tetapi hanya di sajikan secara gelondongan.
Lanjutnya,TPAD Pemda Konawe belum menindak lanjuti hasil evaluasi RAPD Konawe yang dilakukan oleh Pemprov Sultra.
“ Isinya itu ada beberapa poin yang dilarang Pemprov untuk dilaksanakan. Selain itu, Pemprov meminta TAPD dan DPRD Konawe melakukan perbaikan sampai tanggal 31 desember 2018 tetapi tidak dilakukan perbaikan,” Jelasnya.
Dikatakannya,berdasarkan penolakan penetapan APBD 2019, 7 praksi DPRD Konawe akan berkonsultasi ke Pemprov Sultra.
Terkait alasan TAPD Konawe tidak melampirkan dokumen APBD tahun 2019, tujuh fraksi di DPRD Konawe kompak tidak menanggapi .
“ Disini kami hanya menyampaikan bantahan soal gagalnya penetapan APBD tahun 2019,” Kata salah seorang anggota DPRD Konawe.
Diketahui tujuh Fraksi yang menolak penetapan APBD tahun 2019 karena tidak diperlihatkannya buku 2 yakni, PAN – Demokrat, Praksi PDIP, Praksi PBB, Praksi Golkar, Praksi PKS, Praksi PKB-Nasdem, Praksi Gerindra. ( Red/LS).