Ketua KPU Konawe Lantik 54 PPK Tambahan

0
876

Lintassultra.com, Unaaha – Setelah merampungkan seleksi tambahan panitia pemilihan kecamatan (PPK) pasca putusan MK pada November yang lalu, hari ini KPU Konawe melantik 54 PPK tersebut.

Pelantikan PPK tambahan pasca putusan MK ini dilakukan di aula kantor KPU Konawe. Proses pelantikan ini dipimpin oleh Muh. Azwar, S.Sos. M.Si didampingi oleh keempat komisioner lainnya yaitu Andang Masnur, Armanto, Andriansyah Siregar dan Muh. Kahfi Zurahman. Turut hadir juga dalam pelantikan tersebut ketua Bawaslu Konawe Sabda.

Dalam sambutannya setelah acara pelantikan tersebut ketua KPU Konawe berpesan agar para anggota PPK yang baru dilantik untuk langsung action di lapangan membantu teman-teman PPK yang 3 orang sebelumnya sudah lebih dulu bekerja.

” Saya titip agar rekan-rekan semua langsung menyesuaikan dengan PPK yang sudah ada, mengingat tahapan kita begitu padat” harap Azwar

Selain itu Azwar juga berpesan agar dua anggota yang varu dilantik untuk mengedepankan kekompakan dan keharmonisan dalam bekerja menyelesaikan tahapan pemilu.

” Masa kerja anda kurang lebih 6 bulan kedepan. Jangan liat 6 bulannya, tapi kedepankan keharmonisan dan kekompakan untuk menyelesaikan kerja-kerja kita. Kita butuh 5 orang yang kompak dalam bekerja untuk menyelesaikan tahapan ini dengan sempurna” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama juga ketua Bawaslu Konawe,Sabda berpesan kepada para PPK yang baru dilantik agar menjalin komunikasi yang baik dengan Panwascam.

“Pada UU No. 7 tahun 2017 disebutkan bahwa penyelenggara itu ada 3 yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Jadi sebagai saudara kandung KPU dan Bawaslu serta jajaran dibawahnya harus harmonis dalam menjalankan peran dan fungsinya” Katanya

Selain itu juga Sabda menekankan netralitas penyelenggara dalam menghadapi Pemilu 2019.

” Saya tekankan untuk kawan-kawan menjaga independensi dan netralitas. Tidak boleh ada PPK atau penyelenggara lainnya yang berapiliasi dengan Parpol atau Caleg”. Tegasnya.

Pelantikan ini dihadiri oleh 54 orang PPK tambahan Pasca Putusan MK. Dari 27 kecamatan masing-masing kecamatan PPKnya bertambah 2.( Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here