Lintassultra.com,Unaaha – Penetapan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) tahun 2019 menjadi perda dibatalkan . Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan ,Pembatalan itu diduga akibat Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) tidak memperlihatkan buku 2 soal penjabaran APBD ke Badan Anggaran ( Banggar ).
Sebelumnya , penetapan APBD telah dijadwalkan rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) pada senin malam ( 31/12/2018 ) pukul 21.00 wita . Namun , hanya 8 anggota DPRD Kabupaten Konawe yang hadir dari 30 anggota DPRD sehingga tidak kuorum.
Sejak pukul 21.00 wita ruang utama paripurna DPRD terlihat sunyi,karena disebabkan anggota DPRD dan kepala OPD berada diluar ruangan sidang paripurna. Sehingga pukul 23.30 wita Ketua DPRD Konawe, H. Ardin bersama 7 anggota DPRD meninggalkan tempat.
Penetapan APBD Konawe itu,menindak lanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara dengan nomor 667 tahun 2018 soal evaluasi Raperda APBD Konawe dan rancangan Peraturan Bupati ( Perda ) tentang penjabaran APBD Kabupaten Konawe tahun 2019.( Red/LS).