Lintassultra.com, Unaaha – Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan ( BPOM ) Provinsi Sulawesi Tenggara mengamankan 32 jenis kosmetik berbahaya di pasar modern Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, kamis ( 29/11/2018 ) sekira pukul 07.30 wita.
Kosmetik berbahaya bernilai jutaan rupiah tersebut langsung disita petugas BPOM yang dikawal personil Direktorat Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Mapolda Sultra serta personil Polsek Wawotobi.
Kepala Seksi Penindakan BPOM Provinsi Sultra,Wahyudin muis mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dijual bebas dipasar modern wawotobi.
Selain itu, petugas BPOM juga memberikan tindakan terhadap pedagang yang menjual kosmetik berbahaya berupa surat pernyataan.
” Ada delapan penjual kosmetik yang kami datangi di pasar wawotobi,tiga diantaranya menjual kosmetik berbahaya. Sementara untuk penjualnya dibuatkan berita acara pengamanan produk sementara waktu,” Jelasnya.
Adapun kosmetik berbahaya yang disita BPOM Provinsi Sultra di pasar modern wawotobi diantaranya adalah RDL Hydroluinone,MBL 3 Maxi White exfoliant 60 Ml ,Tritinion Hydroguime 60 Ml , Diamond White ,Natural GG , La Billo Hight cream , Super Dr Gold ,Natural 99 ,Garnier skin natural ,Herbal pore , Sj Day v right cream ,Bl cream ,Temulawak cream ,Diamond berbie , Natural gg king ,Diamond super cream, Special sp ,Original gg cream dan Sp aa spesial.( Red/LS).