Lintassultra.com,Kolaka – Umar ( 39 ) tahun Seorang tahanan Narkotika jenis sabu yang melarikan diri saat diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka, yang terletak di jalan Pendidikan, kelurahan Balandete, kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Minggu Pagi (25 /11/2018), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) BNNK Kolaka.
Informasi yang berhasil dihimpun, Umar saat itu pamit kepada petugas BNNK Kolaka yang menjaganya, untuk buang air kecil di WC. Karena selama beberapa hari di kantor BNNK Kolaka berkelakuan baik, Umar kemudian dibiarkan ke WC seorang diri tanpa pengawasan, dengan posisi satu tangan terpasang borgol.
Ternyata, kepercayaan itu dimanfaatkan Umar untuk kabur melalui pintu belakang BNNK Kolaka, kemudian memanjat tembok BNNK Kolaka.
Petugas BNNK Kolaka kemudian melakukan pencarian terhadap Umar, di sekeliling kantor BNNK Kolaka, namun hingga saat ini keberadaanya tidak diketahui.
Kepala BNNK Kolaka, Eryan Noviandi yang dikonfirmasi mengakui jika hingga saat ini, tahanan BNNK Kolaka yang melarikan diri pada Minggu pagi belum ditemukan.
“Belum,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait penangkapan tahan BNNK Kolaka yang kabur, Senin( 26 / 11/ 2018).
Sekedar diketahui, Umar ditangkap di kediamannya di jalan H. Laruru, kelurahan Kolakaasi, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, karena kedapatan sedang asik menghisap narkotika jenis sabu, pada Jumat siang 23 November 2018.
Umar kemudian digelandang ke kantor BNNK Kolaka, di jalan Pendidikan, kecamatan Kolaka, bersama sejumlah barang bukti berupa sisa sabu hasil pemakaian dan alat hisap sabu. (Red/Kir)