Miliki Sabu , Pemilik Toko Bangunan dan Pengedar Diamankan Polisi

0
1601

Lintassultra.com, Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka,berhasil mengamankan dua orang masing-masing sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu,Jumat (23 / 11/2018 ). Mereka adalah,Acos dan H. Agam.

Polisi sebelumnya,mengamankan,Acos warga jalan Merdeka kecamatan Latambaga kabupaten Kolaka di jalan Lure Kelurahan Sea.

Tersangka diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 5,15 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok saat hendak melakukan transaksi dengan seorang calon pembeli.

Saat dilakukan pengembangan,polisi kembali mengamankan H. Agam seorang bandar sabu yang merupakan pemilik toko bangunan Toko Tiga yang terletak di jalan Repelita Kelurahan Sea kecamatan Latambaga.

Hasil penggeledahan polisi di rumah H. Agam Satres Narkoba Polres Kolaka mengamankan sabu seberat 48,8 gram yang disembunyikan di balik cermin sebuah kamar mandi.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Satres Narkoba Polres Kolaka dengan barang bukti sabu plastik klip bening dan timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Kolaka,Iptu Husni Abda mengatakan,kedua pelaku diringkus polisi berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku yang kerap bertransaksi sabu.

” Pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan informasi dari masyarakat,” Jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2),undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. ( Red/Kir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here