Lintassultra.com,Unaaha – SG (28) tahun warga Kecamatan Meluhu,Kabupaten Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara yang bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Morosi, harus berurusan dengan penyidik Kepolisian Resor ( Polres ) Konawe. SG diamankan polisi karena diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) serta kekerasan seksual terhadap istrinya sendiri, S di salah satu rumah kos di Kecamatan Morosi.
Terbongkarnya kekerasan seksual yang dilakukan SG setelah korban,S mendatangj Mapolres Konawe guna melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada tanggal (12/10/2018).
Selain melaporkan dugaan penganiayaan S, juga melaporkan ke penyidik . Jika ia telah mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan suaminya sendiri pada tanggal (14/10/2018).
Dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. Sebelumnya, tersangka sering mengajak korban untuk melakukan hubungan badan ( maaf melalui lubang anus red ) . Namun , korban selalu menolak.
” Jadi,didepan penyidik korban mengaku pada tanggal 12 oktober 2018 mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga berupa pemukulan. Sementara ,tanggal 14 oktober 2018 korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual,” Kata Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar , SH.S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Rachmad Zam Zam,senin ( 26/11/2018) diruang kerjanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SG yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik dijerat , dengan Pasal 46 jo pasal 8 hurup a dan atau pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 huruf a UUD RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT ancaman hukuman 10 tahun masa kurungan.( Red/LS).