Lintassultra.com, Unaaha -Bagi masyarakat pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan hingga bertahun – tahun. Rencananya,Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dispenda bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di semua Kabupaten Kota di Sultra.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut,akan dilaksanakan mulai awal desember dan akan berakhir pada 31 desember 2018 diseluruh kantor Samsat di Sulawesi Tenggara.
” Masyarakat Kabupaten Konawe yang memiliki kendaraan dan telah menunggak pajak hanya diberi waktu satu bulan untuk mengurus pemutihan pajak di Kantor Samsat . Jika kendaraannya menunggak pajak 5 tahun atau lebih maka yang dibayar itu cuma 1 tahun berjalan ,” Kata Kasat Lantas Polres Konawe Iptu Arifin,S.Sos dihadapan Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat pertemuan dan koordinasi silatuhrami,kamis (15/11/2018).
Dia berharap,Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di daerah binaan agar menyampaikan kabar tersebut kepada keluarga dan masyarakat,dengan tidak lupa membawa bukti kepemilikan kendaraan baik roda dua mapun roda empat saat mengurus pemutihan pajak.
” Syaratnya cukup bawa STNK , BPKB dan nomor rangka kendaraan atau, kendaraannya di bawa ke Kantor Samsat Konawe untuk dicek fisik oleh petugas,” Jelasnya.
Diketahui,program pemutihan pajak kendaraan dimaksud,merupakan program kerja 100 hari Gubernur Sulawesi Tenggara,Ali Mazi.(Red/LS).