Tindak Lanjuti Surat Edaran KPU RI , KPU Konawe Bakal Mulai Lakukan Penambahan PPK

0
965

Lintassultra.com,Unaaha – Berdasarkan surat edaran KPU RI no 1373 tentang penambahan jumlah PPK menjadi 5 orang setiap kecamatan,maka KPU Kabupaten Konawe akan mulai melakukan proses penambahan dari tanggal 10-20 november 2019.

Menurut Surat tersebut bagi KPU yang melaksanakan Pilkada tahun 2018 maka penambahan ini memprioritaskan Eks PPK yang terlibat saat pilkada jika masih bersyarat.

“Bersyarat yang dimaksud selain sesuai PKPU no. 3 thn 2018 juga tidak terlibat sebagai pengurus parpol atau menjadi timses salah satu calon” Kata Kordiv SDM dan Parmas KPU Konawe,Andang Masnur

Lanjutnya,secara Tekhnis penambahan ini mengambil 2 orang eks PPK Pilkada kemarin dan 5 orang dari daftar tunggu atau peserta yang pernah mendaftar sebagai calon PPK saat pilkada 2018.

” Jadi total kita akan melakukan wawancara terhadap 7 nama yang akan diumumkan berhak ikut tes wawancara. Selanjutnya 7 orang tersebut akan diumumkan paling lambat tanggal 20 november 2018. Dua nama teratas sebagai PPK tambahan, sedangkan 5 orang selanjutnya menjadi daftar tunggu,” Jelas mantan aktivis ini.

Jika di salah satu kecamatan tidak mencukupi 7 orang dari daftar regis yang ada maka KPUD akan menyurat kepada lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah 7 orang tersebut.

Dari surat edaran dimaksud pengumuman paling lambat tanggal 20 november 2018 akan tetapi pelantikan 2 PPK tambahan ini akan dilaksanakan 2 januari 2019.(Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here