lintassultra.com,Unaaha – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg )yang bertebaran di jalanan, Kamis (8/11/2018).
Penertiban APK tersebut dimulai dari jalan poros ibu kota Unaaha dengan start Kecamatan Wawotobi menuju Kecamatan Unaaha. Penertiban itu dihadiri komisioner KPU dan Bawaslu.
Saat melakukan penertiban, Satpol PP yang bertugas tak tembang pilih setiap Baliho liar para Caleg yang dilewati langsung dibongkar. Kecuali, baliho-baliho yang terpasang di tempat yang sesuai peruntukannya, berdasarkan titik-titik yang telah ditentukan.
Ketua KPU Konawe, Muh. Azwar mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan hasil rapat bersama antara KPU, Bawaslu dan Satpol PP.Dikatakannya, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menyurat kepada Parpol untuk melakukan penertiban sendiri terhadap alat peraganya.
” Suratnya sudah kami layangkan dan sudah ada Parpol yang turun sendiri melakukan penertiban. Dan yang kami tertibkan hari ini adalah APK-nya menganggu estetika kota dan dipasang tidak pada tempat,” Jelasnya.(Red/LS).