Lintassultra.com,Kolaka – Seorang mantan narapidana kasus narkotika diamankan polisi karena memperkosa temannya sendiri,usai pesta minuman keras di rumahnya.Pelaku bernafsu,karena tergiur kemolekan tubuh korban saat tertidur di rumah pelaku,sabtu (27/10/2018).
Sagoya alias goya (25) tahun seorang narapidana kasus narkoba jenis sabu kembali berurusan dengan polisi.Pelaku yang belum sebulan keluar dari Rutan,terpaksa diamankan Satreskrim Polres kolaka karena memperkosa temannya sendiri usai pesta miras di rumahnya di bilangan perumahan biru Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.
Peristiwa itu bermula ,saat pelaku bersama seorang rekannya mengajak korban berpesta miras,pada jumat malam (26/10/2018) .Karena mabuk, korban tertidur di rumah pelaku.
Pada sabtu pagi (27/10/2018 )pelaku mengantar rekannya pulang sedangkan korban masih tertidur seorang diri di rumah pelaku.
Usai mengantar pulang rekannya,pelaku lalu pulang kerumah.Namun setelah tiba dirumah,pelaku kemudian melihat kemolekan tubuh korban yang tertidur pulas,sehingga pelakuĀ tergiur dan timbul niat untuk menyetubui korban.
Kasat Reskrim Polres Kolaka,AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan,pelaku kemudian mengikat kedua tangan dan menyumbat mulut korban dengan lakban serta mengancam dengan menggunakan gunting agar tidak berontak.
” Untuk memuluskan aksinya menyetubui korban,pelaku menggikat tangan dan menyumbat mulut korban dengan lakban.Setelah itu pelaku melancarkan aksinya,” Ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka yang telah mendekam di hotel prodeo Mapolres Kolaka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.( Red/ Kir).