Lintassultra.com,Unaaha – Masa kerja penyelenggara pemilu baik PPK maupun PPS.Berdasarkan, surat KPU RI no 971 akan berakhir Desember 2018.
Komisioner KPU Konawe Divisi Parmas dan SDM Andang Masnur yang dikonfirmasi diruang kerjanya,jumat(12/10/2018). mengatakan,Pihaknya kemungkinan akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaranya pada akhir Desember.
” Kita masih menunggu arahan dari pimpinan KPU RI. Bisa jadi hanya akan dilakukan evaluasi kepada mereka.” Katanya
Dikatakan juga bahwa dalam Surat 971 tersebut juga menyebutkan tentang penambahan PPK pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan bertambah menjadi 5 orang di setiap kecamatan.
” PPK yang ada sekarang ini kan masih 3 orang tiap kecamatan, nanti juga akan bertambah jadi 5 orang”.
Penambahan ini juga masih menunggu perubahan PKPU 3 thn 2018 atau perubahan Keputusan KPU RI No. 221 tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) Pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan akan dilakukan rekrut ulang PPK dan PPS dirinya menyebutkan kemungkinan itu bisa saja terjadi.
“Bisa saja rekrut ulang atau bisa juga hanya evaluasi kepada PPK dan PPS. Semua tergantung arahan dari pimpinan KPU RI”.
Mantan Aktivis Unilaki,mengatakan saat ini pihaknya masih tengah melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggaranya.
” Yang jelas saat ini kita tengah melakukan monitoring terhadap kinerja mereka. Bisa jadi itu menjadi bahan kita saat melakukan evaluasi nanti”. Tutupnya.(Red/LS)