Lintassultra.com,Kolaka – Isb (23) tahun anak seorang anak Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara,tak bisa berkutik saat digelandang kekantor Mapolsek Pomalaa. Ia,ditangkap atas dugaan menyetubui anak dibawah umur hingga sembilan kali,senin malam (17/09/2018).
Dihadapan penyidik,Isb yang mengaku berpacaran dengan sebut saja mawar (14) tahun menceritakan perlakuannya mengajak korban melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami istri.
Awalnya,korban berkunjung kerumah tantenya di Desa tempat orang tua Isb menjadi Kades ,pada jumat siang (10/08/2018) medio lalu. Saat, korban sedang berbaring diruang tamu yang kebetulan lagi sepi, tiba – tiba tersangka datang dan merayu korban agar mau( maaf melakukan hubungan badan red)
Karena termakan bujuk rayu,korban pun menuruti kemauan pelaku berhubungan badan.Usai,berhubungan badan dirumah tentenya.Kejadian tersebut terus berulang-ulang mereka lakukan hingga sembilan kali sampai tanggal (20/08/2018).
Selain itu,pelaku juga mengakui jika perbuatan tersebut terakhir mereka lakukan dirumah orang tuanya saat kondisi rumah sedang sepi.
Terbongkarnya,hubungan antara pelaku dan korban setelah ibu korban mengintrogasi anaknya yang tidak pernah pulang ke rumah selama beberapa hari.Dari dasar itulah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Pomalaa.
Kapolsek Pomalaa,AKP Gazali Yusuf mengatakan,setelah menerima laporan dari ibu korban pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya.
” Setelah mendapatkan laporan kami langsung mengamankan pelaku dirumahnya ,” Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2),junto pasal 76 huruf d subsider pasal 82 junto pasal 76 huruf e undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Red/Kir)