Lintassultra.com,Kolaka – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, diamankan polisi atas kepemilikan enam paket narkotika jenis sabu,rabu (12/09/2018).Pelaku diamankan polisi,di sebuah rumah kontrakan usai mengambil barang haram tersebut di pelabuhan ferry kolaka.
Yanti (44) tahun warga Desa Penanggo Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara tak bisa berkutik saat diamankan personel polsek kolaka.
Wanita tersebut diamankan polisi, di sebuah rumah kontrakan di bilangan kampung muara Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka atas kepemilikan enam paket narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan polisi,saat bermain kartu di sebuah rumah kontrakan usai mengambil enam paket sabu di depan pelabuhan penyeberangan ferry kolaka.
Kepada polisi,pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang berinisial H Warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang dititipkan kepadanya dengan upah Rp. 500 ribu.
Rencananya,uang tersebut akan digunakan untuk biaya sekolah anaknya yang akan berpindah ke kabupaten konawe.
Menurut yanti dirinya mendapat upah Rp. 500 ribu setelah barang tersebut dijemput oleh seseorang yang tidak diketahuinya.
Sementara itu,Kasat Narkoba Polres Kolaka,IPTU Husni Abda mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus kepemilikan sabu terhadap IRT tersebut untuk memastikan apakah termasuk kurir atau pengedar sabu.
” Kami masih dalami apakah tersangka adalah pengedar atau kurir,” Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ,undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara.(Red/LS)