Lintassultra.com ,Unaaha – Unit Reskrim Polsek Bondoala Polres Konawe kembali, mengamankan dua pemuda warga Kecamatan Bondoala pada,rabu (15/08/2018) wita.Kedua pemuda ini diamankan atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu.
Awalnya,jajaran Polsek Bondoala menerima informasi dari masyarakat jika ada peredaran narkoba dalam wilayah hukumnya.
Usai menerima informasi Kapolsek Bondoala,AKP Muh. Alka langsung memimpin anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka pertama,Eka setiawan Saputra(22)tahun didalam pos ronda penyebrangan pincara, serta mengamankan Barang bukti seberat 0,68 gram pada pukul 01.00 wita.
Pukul 03.30 Wita, Polisi kembali mengamankan tersangka kedua,Imran(24)tahun dijalan hauling dekat Pos empat securiti PT
VDNI Desa Tanggobu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara dengan barang bukti sabu seberat 1,58 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kapolres Konawe,AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Res Narkoba,IPTU Ramis yang dikonfirmasi,jumat (17/08/2018) membenarkan,jika kedua tersangka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
” Kedua tersangka ditangkap jajaran Polsek Bondoala lalu,diserahkan ke Polres Konawe guna pengembangan lebih lanjut ,” Bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua tersangka yang kini mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Konawe dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo pasal 148 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun masa kurungan.(Red/LS).