Lintassultra.com,Unaaha – Satuan Reskrim Narkoba Mapolres Konawe,kembali mengamankan dua orang warga Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara,kamis (16/08/2018) sekira pukul 21.00 wita. Satunya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kedua tersangka adalah Mrhd (40)tahun Aparatur Sipil Negara(ASN) pada salah satu kantor penyuluh Tongauna Utara, warga Kelurahan Tuoy dan Amr ( 35) tahun wiraswasta warga Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha.
Pengungkapan dan Penangkapan terhadap kedua tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat jika di Kelurahan Asinua sering dijadikan tempat penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
Setelah menerima laporan,Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka pertama Mrhd Dari tangan tersangka,polisi mengamankan Narkoba jenis sabu sebanyak empat sachet dengan berat 1.12 gram yang disimpan dalam kantong celana bagian samping kiri bawah yang diselip dalam bungkus rokok Surya Pro yang berisikan empat sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, Satres Narkoba melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua, Amr dengan barang bukti satu sachet klip seberat 0.50 gram yang berisikan kristal bening yang disimpan disudut rumah.
” Tersangka Amr mengakui jika narkoba jenis sabu yang tersimpan disudut rumah adalah miliknya.” Kata Kapolres Konawe,AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Konawe,IPTU Ramis S Pomalingo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe guna pengembangan lebih lanjut.
” Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal PasalĀ 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo pasal 148 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun masa kurungan.” Jelasnya.(Red/LS).