74 Napi Rutan Kolaka Mendapat Remisi

0
787

Lintassultra.com , Kolaka – 74 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka ,Sulawesi Tenggara mendapat remisi perayaan HUT kemerdekaan RI ke-73 ,jumat pagi (17/08/2018).

Dari 74 warga binaan yang mendapat remisi kali ini,pihak rutan memastikan narapidana kasus korupsi tidak mendapat remisi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan, bagi narapidana kali ini dalam rangka perayaan HUT kemerdekaan RI ke-73 diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin, kepada perwakilan napi. Sementara narapidana kasus korupsi tidak mendapat remisi dari Kemenkumham.

Kepala rutan kelas II B Kolaka, Abbas mengatakan , pemberian remisi satu bulan sebanyak 20 orang dua bulan sebanyak 23 orang tiga bulan sebanyak 17 orang dan pemberian remisi empat bulan sebanyak 14 orang.

“Jadi total keseluruhan 74 orang dari 154 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi dari kemenkumham RI,” ungkapnya.

Meski demikian, semua narapidana yang mendapat remisi, tidak seorang pun yang langsung bebas.

“Remisi dengan sisa masa tahanan, belum cukup jadi semua tidak ada yang langsung bebas,” ujarnya.

Saat ini lanjut dia, Rutan kelas II B Kolaka, dihuni oleh pelaku kasus  narkotika sebanyak 69 orang, kasuspencurian 55 orang dan kasus asusila 45 orang, kasus penganiayaan 39 ornag dan lain-lain 74 orang .

“Sebagian besar narapidana yang mendapat remisi merupakan narapidana umum,” terangnya.

Jumlah warga binaan rutan kelas II B Kolaka yang mencapai 282 orang, dinilai mengalami over kapasitas dari jumlah yang semestinya hanya bisa dihuni 177 orang.

“ Saat ini juga kami over kapasitas sekitar 165 orang,  dengan rincian tahanan pria berjumlah 111 orang dan tahanan wanita berjumlah 8 , sementara napi pria berjumlah 155 orang dan napi wanita berjumlah 8 orang,” tandasnya. (Red/kir)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here