Lintassultra.com,Unaaha – Unit Reskrim Mapolsek Sampara mengamankan tiga orang oknum LSM di Kota Kendari,minggu (12/08/2018) sekira pukul 18.00 wita.
Ketiga oknum LSM ini adalah IR,Al dan Srhm Dmd.Mereka ditangkap atas dugaan melakukan pemerasan.
Awalnya,pada hari jumat tanggal (10/08/2018) Sekdes Wawo Andaroa,Hamid mendatangi Irmawati Kades Galu Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe kemudian,menyampaikan informasi jika ada surat laporan LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan(JPKP) yang berisi laporan tentang penyalagunaan Dana Desa proyek pembuatan sumur bor di Desa Galu.
Kemudian,Sekdes Andaroa menawarkan jasa untuk mempasilitasi antara Kades dan oknum LSM bernama IR agar laporan tersebut tidak diteruskan ke Mapolda Sultra,dengan syarat Kades harus pengertian menyiapkan sejumlah uang.
” Ketiganya adalah pengurus di LSM jaringan pendamping kebijakan pembangunan yang terlibat dalam pemerasan terhadap Irmawati kepala desa Galu Kecamatan Anggalomoare kab. Konawe.” kata Kapolsek Sampara Ipda Noufaldri Widyatama, S.T.K melalui pesan Messenger.
Keesokan harinya tanggal (11/08/2018) Kades Galu kembali menerima tawaran yang sama dari Mahidu warga Desa Wowa Andaroa.Setelah,terjadi Kesepakatan Kades Galu lalu melapor ke Mapolsek Sampara tentang dugaan pemerasan.
Usai menerima laporan,Kapolsek Sampara langsung bergerak cepat memimpin personilnya melakukan pengintaian.Saat tiba di depan Warkop Kopi Kita Kelurahan Benda Kecamatan Kadia Kota Kendari,Kades Galu lalu menyerahkan uang tunai sesuai permintaan oknum LSM.
Setelah Kades Galu menyerahkan uang yang diminta Oknum LSM,Kapolsek Sampara bersama anggotanya langsung mengamankan tersangka.
“Dari penangkapan ini, Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 5.000.000,-, dua unit ponsel, beberapa id card pers dan 1 buah dompet ” Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang kini mendekam di Sel Mapolsek Sampara dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP subsider 369 ayat 1 KUHP. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 56 ke 1. Ancaman pidana 9 tahun masa kurungan.(Red/LS).