Miliki Sabu , Warga Anduonohu Ditangkap di Konut

0
3819

Lintasultra.com,Unaaha – Satuan Reskrim Narkoba Polres Konawe Dibantu Unit Timsus ungkap peredaran Narkoba Jenis sabu di Kabupaten Konawe Utara,kamis ( 09/08/2018) sekira pukul 20.30 wita.Penangkapan,tersangka narkoba di Konawe utara berdasarkan informasi dari masyarakat.

Satres Narkoba menangkap Nirwan ( 42 )tahun warga Anduonohu Kota Kendari atas kepemilikan sabu.Tersangka di amankan polisi di depan toko Refi Desa Lamondowo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba jenis Sabu.

Ketgam : barang bukti sabu yang diamankan polisi

” Saat digeledah anggota menemukan I Sachet kristal bening diduga sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok didalam celana yang dipakai tersangka,dengan berat 0,41 gram serta uang tunai sebesar Rp.1.672.000 ” Kata Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar Melalui Kasat Res Narkoba Polres Konawe IPTU Ramis A Pomalingo diruang kerjanya,jumat (10/09/2018).

Lanjutnya,Usai mengamankan tersangka di Desa Lamondowo, polisi lalu melakukan pengembangan didalam kompleks Rumah Sakit Konut tempat tinggal tersangka.Alhasil Polisi menemukan dan mengamankan 4,86 gram sabu yang disimpan didalam bungkus rokok sampurna.

Selain itu, polisi juga menemukan barang- barang yang berkaitan dengan narkoba berupa 1 timbangan digital,1 set alap hisap sabu,3 buah korek gas,2 buah sendok yang terbuat dari pipet bening dan 2 unit ponsel.

” Selanjutnya kami mengamankan pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut ” Jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka yang kini mendekam dihotel Prodeo Mapolres Konawe dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau PasalĀ 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo pasal 148 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun masa kurungan.(Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here