Beli Motor Curian , Warga Tawarotebota Diamankan Polisi

0
864

Lintassultra.com,Unaaha – Novin ali (31) tahun warga Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe tak bisa berkutik saat ditangkap polisi atas tuduhan membeli motor hasil curian merk Yamaha RX King.

Kronologis kejadiannya bermula, saat pemilik motor,Asrif warga Desa Ahulo Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang berprofesi sebagai tukang batu pada hari selasa tanggal (31/07/2018) sekira pukul 08.00 wita.

Korban saat itu, bekerja membuat drainase pengairan di Kelurahan Inalahi lalu menyimpan motornya didalam base camp,kemudian pada pukul 11.00 wita paman korban atas nama Sukarmin melihat ada seseorang mengunakan jaket warnah hitam yang keluar dari base camp membawa motor.

Karena merasa curiga, paman korban bergegas menuju base camp yang jaraknya sekitar 300 meter.Setelah tiba didalam base camp,benar adanya motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya.Dengan dasar itulah, korban melapor kekantor Polsek Wawotobi.

Kapolres Konawe,AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe,IPTU Rachmad zam sam yang dikonfirmasi diruang kerjanya sabtu tanggal (04/08/2018) menjelaskan,saat ini pelaku pencurian motor masih dalam pengejaran polisi.Sementara itu,untuk penadah dan barang bukti berupa satu unit motor merk Yamaha RX King telah diamankan di Mapolsek Wawotobi.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penadah motor hasil curian tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Jelasnya.(Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here