Lintassultra.com,Unaaha -Setelah terlebih dulu Timsus Mapolres Konawe mengamankan seorang pemuda inisial R (17) tahun atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap sebut saja bunga (15) tahun disalah satu rumah kos yang beralamat di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha.
Kronologis kejadiannya bermula saat, gadis berusia 16 tahun itu diajak jalan oleh teman wanitanya inisial A,kemudian kedua gadis ini menumpang dimotor milik salah satu clening service yang kebetulan melintas.
Setibanya disimpang SMPN 1 Unaaha kedua gadis ini dijemput oleh lelaki berinisial F.Selanjutnya,mereka kerumah kos milik A di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha Senin (16/7/2018) sekira pukul 06.00 wita.
Setelah berada dalam kamar kos,pemuda berinisial S yang merupakan teman F datang dan langsung melakukan aksinya menyetubui korban.Setelah menyetubui korban,pemuda S meninggalkan korban sendirian.
Usai disetubui,Siswi kelas X SMA itu tidak langsung pulang kerumahnya akan tetapi dia memilih untuk menginap di Kamar Kos milik A.
Malam harinya,sekira pukul 22.00 wita korban kembali mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari lelaki lain berinisial R.
Saat disetubui oleh R,teman korban inisial A masih berada dalam kamar sambil melihat-lihat Ponselnya.
Keesokan harinya tanggal (18/07/2018),orang tua korban dibantu tetangganya mencari.Alhasil korban ditemukan oleh tetangganya didepan rumah kos.Saat tiba dirumah mawar langsung mengadu keorang tuanya jika telah mengalami pemerkosaan.
Dari dasar itulah,orang tua korban melapor kepolisi,untuk ditindak lanjuti.Setelah menerima laporan orang tua korban,Timsus Mapolres Konawe dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Konawe,IPTU Rachmad zam zam langsung mengamankan R senin,(23/07/2018) dirumahnya.
Disulul dua pemuda lainnya yang diduga terlibat yaitu, Frn(17)tahun dan Dms(17)tahun,jumat ( 27/07/2018) sekira pukul 14.00 wita.
Setelah sempat buron,kedua pemuda tersebut berhasil ditangkap dan diamankan polisi di Kelurahan Andabia Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe.
Kapolres Konawe,AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe,IPTU Rachmad zam zam yang dikonfirmasi membenarkan,ketiga tersangka saat ini telah diamankan.
” Ketiga Tersangka telah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut,” Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Konawe dijerat dengan pasal 81 junto 76 huruf b UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red/LS)