Lintassultra.com,Unaaha – Jumrin Sege(50) tahun warga Kelurahan Andabia Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe menyambangi Mapolres Konawe guna melaporkan tiga warga Kelurahan Unaasi atas perbuatan tidak menyenangkan selasa (24/07/2018) sekira pukul 10.00 wita.
Didepan polisi,pengadu sangat keberatan karena dituding melakukan hal tidak senonoh terhadap anak kandungnya,Sela(15) tahun hingga hamil tiga bulan.
Awalnya pengadu tidak mengetahui jika telah diisukan menyetubui anak kandungnya sendiri hingga hamil.Pengadu sendiri mengetahui fitnah yang dialamatkan padanya Saat dipanggil Kepala Kelurahan Andabia,Tuti Sumanti dirumah kakak kandung pengadu tanggal (07/07/2018) lalu.
Disaat itulah,pengadu mengetahui jika telah difitnah oleh tiga orang warga Kelurahan Unaasi masing-masing adalah Umar said,Syahrir dan Jafar yang tak lain adalah keluarga istrinya sendiri.
” Saat saya tiba dirumah kakak disitu saya diminta klarifikasi dan langsung disudutkan tentang kabar katanya saya menghamili anak sendiri,” Ungkapnya.
Merasa tidak yakin dan puas atas jawaban dari pengadu,Lurah Andabia dan warga lainnya berusa mencari bukti lain dengan cara membawa anak pengadu ke dokter kandungan untuk dites kehamilan namun,usai diperiksa dokter kandungan hasilnya negatif.
Setelah selesai pemeriksaan dokter,kemudian pihak keluarga berupaya mencari jalan damai lewat musyawarah untuk mengetahui dari mana saja sumber berita tersebut.
” Pada saat musyawarah dirumah Lurah disitulah terkuak jika penyebar fitnah itu adalah,Umar said,Syahrir dan Jafar,” Bebernya.
Karena,tidak terima difitnah menghamili anak kandungnya,pengadu lalu membawa persoalan tersebut kejalur hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Red/LS)