Pj Bupati Konawe Sebut PNS Mulai Disiplin

0
1122

Lintassultra.com,Unaaha – Pj Bupati Konawe, H.Tasman Taewa menyebut disiplin Pegawai Negeri Sipil lingkup pemerintah daerah ( Pemda ) Kabupaten Konawe telah mengalami peningkatan signifikan.

“Alhamdulillah sudah mulai sekarang, karena tujuan kita itukan memang ASN ada aturannya, pegawai negeri itu ada aturannya. Namanya pegawai negeri harus bekerja sesuai jam kerja,” kata pria yang akrab disapa Tasman ini didepan wartawan saat ditemui di rumah jabatannya, Sabtu malam ( 21/7/2018 ).

Dikatakan, jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 53 tahun 2010 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur ( Pergub ) No. 74 sehingga tidak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara untuk tidak menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Dalam PP maupun Pergub tersebut telah diatur dengan jelas jam kerja pegawai. Kalau diberlakukan 6 hari kerja, maka ASN masuk jam 7:30 pulang jam 13:30 Wita. Sedangkan jika 5 hari kerja maka masuknya jam 7:30 dan jam pulang 15:30 Wita.

“Kondisi saat pertama saya datang, jangankan mau bertahan sampai jam 14:00 siang, apel saja tidak. Makanya kita coba kembalikan itu aturan pegawai karena pegawai itu memang diatur oleh peraturan perundang-undangan tidak serta merta. Bersyukur kita jadi pegawai tapi harus taat aturan, kalau kita tidak taat aturan bagaimana, tidak bisa jalan,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kembali disiplin dan etos kerja ASN Konawe, Tasman menyebut itu harus dilakukan secara bertahap tidak bisa langsung dipaksakan, mesti diberi waktu, semua butuh peroses sehingga kesadaran itu muncul dengan sendirinya.

Sekarang langkah awal yang diterapkan adalah pelaksanaan upacara setiap hari Senin. Kemudian apel tiap hari meski saat ini hanya dilaksanakan pada pagi hari saja. Selanjutnya akan ditekankan kepada seluruh ASN untuk pelaksanaan apel siang di Sekretariat, SKPD maupun di kecamatan.

“Tapi pelan-pelan dulu jangan dikasih kaget karena mungkin selama ini mereka terlena bahwa tidak ada begini begini selama ini. Sekarang saya ini Pamong, pegawai negeri, masa kerja sudah 31 tahun, saya alami seperti itu pernah jadi staf sampai saya jadi pimpinan. Kita harus kembalikan ke porsi aturannya,” katanya.

Pj Bupati Konawe menyebut sudah perintahkan Pj Sekda, Hj Asriani Porosi sebagai jenderal PNS untuk menegakkan disiplin ASN di Konawe. Penegakan disiplin itu akan dimulai dilingkup sekretariat pemda Konawe kemudian ke SKPD dan selanjutnya ke tingkat Kecamatan.

“Karena kecamatan-kecamatan ini saya belum tahu apa jam kerja mereka cukup atau tidak. Karena gaji pegawai disesuaikan dengan jam kerja kita. Kalau itu tidak sesuai berarti kita makan gaji buta apalagi tidak pernah hadir,” katanya.

Menurut kepala BPMD Sultra ini, kedepan pihaknya akan menegakkan secara tegas disiplin ASN di Konawe. Bagi mereka ( ASN-red ) yang lalai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Empat hari kerja saja tidak masuk atasan langsungnya harus panggil, sepuluh hari diberi teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga, setelah itu maka dipanggillah. Sanksinya ditahan kenaikan pangkatnya, diturunkan pangkatnya dan ketiga itu sudah terakhir diberhentikan dengan tidak hormat ( dipecat-red ),” kata Tasman Taewa.(Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here